Sampaikan Nota Pembelaan, Miftahul Ulum Minta Maaf pada Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf atas tudingan terhadap Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jun 2020, 06:32 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 06:32 WIB
Miftahul Ulum
Terdakwa Miftahul Ulum tiba untuk menjalani sidang tuntutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu akan menghadapi tuntutan kasus dugaan suap dana hibah KONI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf atas tudingan terhadap Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. Ulum menyebut tudingan yang sebelumnya diungkapkan merupakan suatu kehilafan.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2020) malam.

Selain meminta maaf, Ulum juga mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang didakwakan penuntut umum KPK terhadap dirinya.

"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp 20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua," kata Ulum.

Ulum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan putusan secara adil. Ulum menyatakan siap menerima putusan yang akan diberikan majelis hakim terhadapnya.

"Mohon sekiranya yang mulia memberikan keputusan vonis kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari Tuhan kepada saya, dan saya akan jalani dengan penuh ridanya," ujar Ulum.

Usai persidangan, Miftahul Ulum kembali menghaturkan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul.

Pun termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi (Sekjen KONI) dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," kata Umul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bantahan Achsanul dan Adi Toegarisman

Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.

"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," ucap Achsanul.

Achsanul mengatakan tidak mengenal Ulum dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum. Sebab itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.

"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengkonformasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar Achsanul.

Bantahan juga disampaikan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Menurut Adi tuduhan Ulum tak benar.

Adi mengatakan dirinya tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.

"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," tegas Adi.

Adi mengaku tidak mengetahui alasan Ulum menyebut namanya. "Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora kemudian orang KONI datang ke saya, enggak ada," ucap Adi.

Ulum sendiri dituntut 9 tahun penjaran denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dianggap terbukti menerima suap dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan mantan Menpora Imam Nahrawi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya