Polisi Tangkap 31 Pengambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada Selasa setelah pemberkasan terhadap para pembawa jenazah pasien PDP Covid-19 itu.

oleh Mevi Linawati diperbarui 10 Jun 2020, 07:19 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 07:17 WIB
Kesunyian Pemakaman Pasien Covid-19
Petugas menyiapkan pemakaman pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang serta sembuh 446. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan 31 orang yang telah menyerbu beberapa rumah sakit untuk mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya menjemput satu per satu warga setelah kejadian tersebut.

"Mereka kami bawa untuk diperiksa terkait dengan aksinya itu. Mereka juga di-rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, 9 Mei 2020, seperti dilansir Antara.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara pada Selasa setelah pemberkasan terhadap para pembawa jenazah pasien PDP Covid-19 itu.

Ibrahim Tompo menjelaskan, gelar perkara itu untuk mengetahui kasusnya apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Selain itu, untuk mengetahui siapa saja yang memobilisasi warga tersebut melakukan aksi ambil paksa jenazah PDP Covid-19.

"Saat gelar perkara, semua penyidik hadir. Gelar perkara dipimpin langsung Pak Dirreskrim dan Wadirreskrim, Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dan seluruh penyidik yang menangani kasus ini," kata Ibrahim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19

Kesunyian Pemakaman Pasien Covid-19
Petugas menggotong peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pada Jumat 5 Juni 2020, ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien Covid-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu malam, 7 Juni 2020, lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya