Baca Eksepesi, Terdakwa Jiwasraya Sebut Jaksa Tak Punya Kewenangan Mengadili Ranah Pasar Modal

Eksepsi Heru juga menegaskan, perbuatan dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara dicap keliru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jun 2020, 22:47 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 22:47 WIB
FOTO: Kejagung Periksa Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat di Gedung KPK
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Heru Hidayat diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Heru Hidayat, salah satu terdakwa dalam kasus Jiwasraya, mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Hal itu disampaikan lewat tim kuasa hukumnya saat persidangan hari ini.

"Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal," kata Soesilo perwakilan tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Heru, selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, terseret kasus korupsi jasa asuransi plat merah tersebut.

Selain mengklaim jaksa tidak berhak mendakwa dalam ranah pasar modal. Heru, dalam eksepsinya, juga menegaskan konstruksi jaksa sudah keliru dan tidak jelas. Contohnya, dari pengelompokan (Cluster), seperti ‘Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto’, dan Cluster ‘Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan’ yang telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam cluster tak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu, ini tidak cermat," sanggah Heru, seperti dibacakan Soesilo.

Eksepsi Heru kemudian juga menyasar kepada bentuk kerugian keuangan negara. Dia menilai, hal itu haruslah disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.

"Saya kira, Penuntut Umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Padahal, tidak setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi," tegas eksepsi tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diklaim Tidak Ada Tindak Korupsi Merugikan Negara

Heru melanjutkan, jaksa dalam surat dakwaannya tidak menguraikan unsur kesalahan (mens rea). Artinya, Heru menyimpulkan, Jaksa Penuntut Umum tidak melengkapi dakwaan dengan sempurna.

"Surat dakwaan tidak jelas menguraikan jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat (diperkaya) dari kerugian Negara" jelas eksepsi tersebut.

Eksepsi Heru juga menegaskan, perbuatan dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara dicap keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah, dan bukan uang negara.

"Jadi, ini (situasi) gagalan pembayaran uang nasabah (bukan merugikan uang negara)," terang eksepsi.

Heru berpedoman, bahwa definisi bentuk kerugian keuangan negara adalah disebabkan oleh perbuatan mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk). Artinya, Heru meyakini, perbuatan yang dilakukannya adalah perdata atau administrasi.

"Saya kira, Penuntut Umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Padahal, tidak setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi," tandas eksepsi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya