Polda Metro: Ganjil Genap Belum Berlaku pada Senin 15 Juni

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

oleh Muhammad Ali diperbarui 15 Jun 2020, 15:28 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2020, 17:22 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020) yang dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, hasil evaluasi satu minggu penerapan PSBB transisi di Jakarta, lalu lintas Ibu Kota masih kondusif. Oleh karena itu penerapan ganjil-genap belum perlu diterapkan.

"Artinya, dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum dilaksanakan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menyatakan, ganjil-genap akan kembali diterapkan saat evaluasi menunjukkan jalanan Jakarta kembali sangat padat.

"Prinsip untuk penerapan ganjil-genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas. Artinya, jika kondisinya sudah sangat padat, di sisi lain angkutan umumnya masih memadai, itu masih bisa diterapkan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih Kondusif

Syafrin menjelaskan, kebijakan ganjil-genap sama seperti kebijakan rem mendadak. Kebijakan rem itu disebut akan dilaksanakan apabila temuan positif corona selama masa transisi justru meningkat.

"Instrumen ganjil-genap sama halnya dengan instrumen emergency break. Jadi di dalam Pergub 51 ada pengaturan rem darurat, artinya jika masyarakat ternyata tetap melakukan perjalanan yang tidak penting, kemudian kami melihat perlu dilakukan ganjil-genap, (untuk) mengingatkan warga bahwa sekarang masih dalam PSBB walau transisi," jelasnya.

Diketahui, perbandingan volume kendaraan saat transisi dan saat normal (sebelum PSBB), saat ini masih di bawah 17 persen dari kondisi normal.

"Dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata, kondisinya sekitar 17 persen berada di bawah dari kondisi normal," ucapnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya