Aulia Kesuma Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin diganjar hukuman mati karena terbukti pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Candra Purnama dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jun 2020, 18:42 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 17:59 WIB
Sidang Aulia Kesuma Istri Bunuh Suami Digelar
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin diganjar hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Candra Purnama dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24).

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, kedua terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa adalah sengaja, bahkan kurang puasnya terdakwa membakar dua orang yang telah tidak bernyawa itu," kata Suharno di persidangan.

Menurut Hakim juga, unsur pembunuhan terencana telah terpenuhi. Terdakwa melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk membahas rencana pembunuhan terhadap korban.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa Aulia Kesuma sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tak berprikemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban," ujar dia.

Sementara itu, Hakim tak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa.

"Hal meringankan tak ada," ujar dia.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Mobil Dibakar

 

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah jenazah keduanya ditemukan di dalam mobil yang terbakar.

Kasus pembunuhan berencana ini dipicu tersangka Aulia yang terdesak hutang di bank. Aulia pun berniat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya untuk kemudian menguasai hartanya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tesebut.

Sidang Aulia Kesuma Istri Bunuh Suami Digelar
Suasana sidang telekonferensi pembacaan vonis terdakwa pembunuhan berencana anak dan ayah di Lebak Bulus, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya