Mendikbud: Sekolah di Zona Hijau Corona kembali Ditutup Jika Berubah Kuning

Nadiem mengatakan saat ini hanya 6 persen peserta didik yang berada di Zona Hijau.

oleh Lizsa EgehamLiputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 19:32 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 19:32 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah di zona hijau kembali dibuka pada Juli 2020. Zona hijau merupakan daerah yang penyebaran virus coronanya telah terkendali.

Kendati begitu, Nadiem menegaskan sekolah akan kembali ditutup apabila terjadi peningkatan kasus dan daerah tersebut berubah menjadi zona kuning. Sehingga, peserta didik harus kembali mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.

"Saat zona hijau itu kalau semua itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses (pembukaan sekolah) ini diulang lagi dari 0. Jaditidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi semuanya harus baik lagi dari rumah," jelas Nadiem melaui video conference, Senin (15/6/2020).

Saat ini, kata dia, ada 6 persen siswa yang berada di zona hijau. Sementara sisanya, 94 persen siswa masih harus belajar dari rumah karena berada di zona merah, oranye, dan kuning. Pasalnya, risiko penularan virus corona di tiga zona tersebut masih cukup tinggi.

"94% daripada peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Jadi masih belajar dari rumah," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Harus Seizin Gugus Tugas

Diperpanjang Sampai 20 Mei, Siswa Belajar Online di Rumah
Siswa sekolah dasar belajar online menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings di Pamulang Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020). Gelombang work from home (WFH) membuat kebutuhan terhadap aplikasi video conference meningkat saat pandemi Corona Covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Nadiem menjelaskan pembukaan sekolah di zona hijau harus mengantogi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat serta satuan pendidikan.

Kendati begitu, Nadiem menekankan yang terpenting sekolah harus mendapat izin dari orang tua murid. Menurut dia, sekolah tidak dapat memaksa murid untuk ikut pembelajaran tatap muka apabila tidak disetujui oleh orang tua.

"Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah," tutur Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya