Rapat dengan DPR, Menag Jelaskan Proses Pengembalian Dana Haji bagi Jemaah Batal Berangkat

Fachrul mengatakan, jamaah yang menginginkan uangnya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 20:23 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 20:23 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi Berikan Ceramah Jumat di Masjid Istiqlal
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan pembatalan penyelenggaraan haji 2020. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan proses pengembalian setoran jamaah haji di hadapan Komisi VIII DPR RI.

Fachrul mengatakan, proses pengembalian setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah berlangsung sejak 3 Juni 2020.

"Proses pengembalian setoran pelunasan sudah berlangsung sejak 3 juni 2020," ujar Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (18/6/2020).

Fachrul mengatakan, jamaah yang menginginkan uangnya kembali dapat mengajukan ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota. Badan Pengelola Keuangan Haji akan mentransfer ke rekening jamaah setelah disetujui. Proses tersebut memakan waktu paling lama sembilan hari kerja.

"Ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor kemenag kabupaten/kota," jelas dia.

Fachrul mengungkap, tercatat 359 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian dana haji tersebut hingga 16 Juni 2020. Sementara, jumlah jamaah yang telah melunasi setoran hingga 29 Mei, sebanyak 198.765 jemaah haji reguler dan 15.467 reguler dan khusus.

"Sampai dengan 16 juni 2020, 359 jamaah yang telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 30 provinsi Jateng 63, Jatim 62, Jabar 54, Sumut 34, Lampung 24. Ada provinsi Kaltim, Kalbar, Maluku dan Maluku Utara," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya