Nasabah KSP Indosurya Cipta Datangi Pengadilan Niaga Jakarta, Tuntut Proses Ganti-Rugi

Nasabah yang hadir dibuat kecewa karena persidangan tak sesuai harapan. Pengurus KSP Indosurya Cipta tak menyajikan data kreditur secara benar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jun 2020, 17:53 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 17:34 WIB
NAsabah KSP
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

Namun, nasabah yang hadir dibuat kecewa karena persidangan tak sesuai harapan. Pengurus KSP Indosurya Cipta tak menyajikan data kreditur secara benar.

Menurut informasi, jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya mencapai 5,622 nasabah. Dari jumlah tersebut tagihan yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.

"Seharusnya ada sekitar 5 ribu lebih yang diverifikasi. Tapi sampai hari ini baru 4 ribu sekian yang dimunculkan Daftar Kreditur Sementara. Sisanya ratusan ribu kreditur yang lain ke mana. Data saja belum selesai bagaimana mau proses pencocokan piutang," kata Leonard Pitara Guru Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

Leonard adalah kuasa hukum yang mewakili 337 kreditur dengan kerugian total Rp 500 Miliar. Pun demikian, Sahat Marulita Sidabukke yang mewakili 10 nasabah dengan total kerugian Rp 10 miliar. Dia menyayangkan ketidaksiapan pengurus KSP Indosurya Cipta.

Sedianya, agenda hari ini memverifikasi hutang kreditor dengan data yang di debitor. Tapi, agendanya tidak berjalan dikarenakan masih ada 51 kreditor yang masih belum diakui.

"Di situ dipermasalahkan, sehingga proses verifikasi tidak dilanjutkan. Ditunda hari Senin," ucap dia.

Nantinya setelah proses pencocokan rampung, Sahat menerangkan, pengurus membuat daftar piutang tetap. Nama-nama itulah diakui menjadi kreditor Indosurya.

"Tapi sekarang agenda belum karena terkendala tadi ada 42 plus sembilan yang masih bermasalah," ucap dia.

 

Perusahaan Besar

Nasabah KSP 2
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Dari ribuan nama kreditur, terselip salah satu nama yaitu Melia. Dia turut hadir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, untuk memenuhi undangan dengan agenda pencocokan piutang.

Melia menjadi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sejak 2015 silam karena ditawari langsung oleh Vice President Indosurya.

Melia membeberkan alasanya tertarik menanamkan uang di KSP Indosurya Cipta. Pikirnya, Indosurya Cipta adalah perusahaan besar yang bergerak di banyak bidang

"Lengkap kan ada bank, properti, tambang. Ini menarik keliatannya karena katanya di bawah bendera Indosurya Cipta. Company profile juga bagus," ucap dia.

Melia akhrinya menginvestasikan uang sejumlah Rp 2 Miliar. Dia mengaku mendapatkan keuntungan berupa bunga 9 persen setiap tahun.

"Selama 2015 sampai 2019. Baik baik saja. Saya dapat hasil dari uang yang saya tanamkan," ucap dia.

Melia menerangkan, KSP Indosurya Cipta mulai mengalami gejolak pada Februari 2020. Saat itu, tak bisa lagi membayar. Tapi, mengeluarkan skema perdamaian. KSP Indosurya Cipta bersedia membayar dana nasabah dengan dicicil selama 6 bulan sampai 2 tahun.

"Di mulai di September 2020 atau ditukar dengan aset," ucap dia.

Pil pahit pun mesti ditelan Melia, Di tengah hiruk-pikuk, beberapa kreditur malah mendaftarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IndoSurya ke PN Jakpus. Dengan begitu, skema pembayaran yang sudah disusun KSP Indosurya Cipta pada 21 Februari 2020 gagal terelalisasi

Kini, Melia menaruh harapan pada persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun menurutnya proses perdamaian nanti kembali merugikan nasabah.

"Di mana pembayaran dan nasabah di lakukan 3 tahun sampai 10 tahun di mulai tahun 2021 atau ditukar oleh aset yang harga di markup sebanyak 5 kali," ucap dia.

Melia juga sudah mengendus itikad buruk KSP Indosurya. Misalnya, Indosurya tidak mengakui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bagian dari perusahaan.

 

Terjebak Rayuan

Belum lagi kantor Indosurya Cipta yang kemarin-kemairn ditulis simpan-pinjam telah diganti menjadi Finance Indosurya Cipta.

"Entah apa maksudnya ini. Kami melihat itikad tak baik dari Indosurya," terang dia.

Senasib dengan Melia, Teddy pun turut terjebak dalam rayuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Pada 2017 silam, pihak marketing dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta datang kepada dengan membawa segudang proposal. Dia diiming-iming investasi aman. Investor juga akan mendapatkan keuntungan bunga sebesar 8 persen.

"Dia menawarkan membawa bendera Indosurya Cipta. Kami tahunya itu perusahaan besar. Menurut saya bukan hanya koperasi saja ada finance, asuransi sekuritas dan promo dimana-mana. Makanya saya tertarik," ucap dia.

Teddy menitipkan Rp 200 juta pada 2017. Saat itu, dia merasakan manfaatnya. Teddy mengaku mendapatkan sekira Rp 20 juta pertahun.

"Saya terakhir dapat pada tahun 2019 kemarin," ucap dia.

Kini Teddy harus gigit jari, keuntungan itu tak lagi didapat. Pada 10 Februari 2020 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyatakan gagal bayar.

"Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bilang ke saya meminta penundaan pembayaraan dengan waktu 4 bulan 6 bulan. Tapi seminggu kemudian, menawarkan 3 sampai 10 tahun. Ya sampai sekarang berujunh gini," ujar dia.

Saat ini, Teddy sedang berupaya memperoleh hak melalui PKPU.

"Kita semua minta pertanggung jawab ke perusahaan atas dana nasabah yang mencapai Rp 14 Triliun itu," ucap dia.

Proses PKPU sendiri dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya