Liputan6.com, Jakarta Gencarnya pelatihan bagi pengawas operasional di industri pertambangan guna memperoleh sertifikasi bisa jadi memunculkan pertanyaan di benak banyak pihak awam. Memangnya wajib ya pengawas operasional memiliki sertifikasi terkait jabatannya itu?
Menilik Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 Pasal 2, semua pengawas operasional harus memiliki sertifikat. Pasalnya, Permen tersebut memberlakukan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagai sebuah kewajiban.
Baca Juga
Standar wajib diberlakukan lantaran besarnya tugas dan tanggung jawab yang diemban seorang pengawas operasional. Di antaranya, bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Pengawas operasional juga melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
Advertisement
Belum lagi ia juga bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya. Tak lupa membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian tentunya.Kesemua tugas tersebut menuntut kompetensi yang tinggi. Maka diperlukanlah sertifikasi hingga diwajibkan dalam aturannya.
Lalu dimana bisa mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi Pengawas Operasional?Jawabannya tentu saja PPSDM Geominerba yang merupakan lembaga diklat yang telah terakreditasi A dari lembaga akreditasi diklat dari Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (KA-LDP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. PPSDM Geominerba juga merupakan lembaga diklat pertama yang menyelenggarakan pelatihan kompetensi sertifikasi maupun teknis lainnya di bidang geologi, mineral, dan batubara.
Saat ini, PPSDM Geominerba juga telah menjadi acuan seluruh lembaga diklat dan pelatihan di Indonesia. Jadi tidak usah ragu lagi untuk mendaftaran diri atau pegawai Anda ke PPSDM Geominerba yang merupakan satu-satunya lembaga diklat geologi, mineral, dan batubara dengan fasilitas pembelajaran kelas maupun praktik lengkap milik sendiri.
Segera daftarkan melalui www.ppsdm-geominerba.esdm.go.id, atau bisa menghubungi 08212 6666 230.
Â
(*)