Menkumham Sebut 222 dari 40.020 Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Berulah

Yasonna menyebut, rasio napi asimilasi yang kembali berulah di masyarakat jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2020, 11:54 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 11:54 WIB
FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio napiasimilasi yang berulah kembali di masyarakat.

"Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Menurut Yasonna, berulah kembalinya narapidana program asimilasi dan integrasi tak lepas dari pengawasan terhadap para napi tersebut.

"Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen," kata dia.

Yasonna mengatakan, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pengawasan terhadap napi juga tak hanya dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Salah satu evaluasi yang kami lakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan dan itulah yang kami lakukan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Faktor Kemanusiaan

Napi Lapas Tanjung Gusta Medan bebas
Pembebasan 143 narapidana itu akan dilakukan secara bertahap. Asimilasi untuk Lapas Klas I Medan totalnya 143 orang. Tahap awal, sebanyak 43 orang dibebaskan. Ditambah 5 orang yang masuk dalam Pembebasan Bersyarat (PB).

Terkait dengan keresahan publik akibat kebijakan asimilasi narapidana, Yasonna meyakini masyarakat sudah semakin memahami serta menerima alasan di balik program tersebut.

Sebab, program asimilasi dan integrasi diberikan kepada narapidana dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi corona Covid-19.

"Semakin ke sini masyarakat semakin bisa melihat bahwa memang ada faktor kemanusiaan sebagai alasan dikeluarkannya kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19, bahwa ini kebijakan yang harus dilakukan negara dalam menghadapi pandemi ini," kata Yasonna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya