Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, sudah 160 narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham kembali ditangkap lantaran melakukan tindak kejahatan.
"Napi asimilasi yang kembali lakukan kejahatan sampai saat ini terdapat 160 napi asimilasi," tutur Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Menurut Ahmad, tangkapan terbesar napi asimilasi yang kembali berulah terjadi di tiga wilayah yakni Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Advertisement
"Mereka kembali melakukan kejahatan, umumnya penganiayaan, curat, curas, curanmor, serta penyalahgunan narkoba," jelas Ahmad.
Sebelumnya, sebanyak 39.876 napi dan anak dibebaskan karena prorgam asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisisasi penyebaran virus corona Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Total 39.876
"Data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 27 Mei 2020. Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (27/5/2020).
Rika menyebut, data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Rika mengatakan, untuk data napi dan anak yang dibebaskan karena menerima program asimilasi sebanyak 37.473. Dengan rincian narapidana sebanyak 36.539, sementara anak sebanyak 934.
"Untuk integrasi dengan jumlah data 2.403. (Dengan rincian) narapidana 2.360 dan anak 43," kata Rika.
Advertisement