Komisi X DPR Nilai Tak Relevan Lihat Usia di PPDB

Komisi X DPR pun mendorong Kemendikbud turun tangan mengatasi kekisruhan PPDB di daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jun 2020, 06:12 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 06:06 WIB
Demo Orang Tua Murid di Balai Kota Jakarta
Para orang tua siswa menggelar aksi didepan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memiliki masalahnya tersendiri dari tahun ke tahun. Pada tahun ini, masalah yang paling banyak dilaporkan datang dari DKI Jakarta yang memprioritaskan anak berusia lebih tua dalam penerimaan peserta didik di sekolah negeri.

Hal ini pun menuai protes dan kecaman dari berbagai pihak. Beberapa demonstrasi telah dilakukan oleh orangtua murid yang merasa sistem kebijakan usia pada PPDB ini tidak adil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan mengatasi kekisruhan PPDB di Jakarta.

“Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun demikian, Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” kata Hetifah, Selasa (30/6/2020).

Menurut Hetifah, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan dalam seleksi PPDB.

“Tahun-tahun lalu, yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah, sekarang sebaliknya. Seharusnya diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini," jelas Hetifah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terima Audiensi Orangtua Murid

Ratusan Orang Tua Demo PPDB di Kantor Nadiem
Orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 berdemonstrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mereka memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski demikian, Hetifah menyadari keterbatasan kapasitas sekolah negeri mengharuskan adanya mekanisme yang menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat.

“Rencananya pukul 11.00 WIB, Komisi X akan menerima audiensi dari perwakilan orangtua murid. Kami harap dari diskusi tersebut kami dapat mendengarkan keluh kesah mereka, serta sama-sama mendiskusikan solusi terbaik dari keterbatasan yang ada,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya