INFOGRAFIS: Perluasan Ancol, Beda dengan Proyek Reklamasi 17 Pulau?

Rencana perluasan kawasan Ancol itu sesuai Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 14 Jul 2020, 13:59 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 09:02 WIB
Banner Infografis Perluasan Ancol, Beda dengan Reklamasi 17 Pulau? (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Perluasan Ancol, Beda dengan Reklamasi 17 Pulau? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Taman Rekreasi Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi atau Dufan akan diperluas. Proyek penambahan area lokasi wisata di kawasan Jakarta Utara ini akan mencapai luas sekitar 155 hektare.

Rencana perluasan kawasan Ancol itu sesuai Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Anies menjelaskan, perluasan Ancol berbeda dengan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang sudah dibatalkan secara hukum. Perluasan lahan atau reklamasi Ancol akan digunakan untuk kepentingan umum.

Namun, rencana perluasan Ancol menuai pro dan kontra. Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Perluasan Ancol, Beda dengan Reklamasi 17 Pulau? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perluasan Ancol, Beda dengan Reklamasi 17 Pulau? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya