Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan rencananya akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 16 Juli 2020 mendatang.
Penyidik KPK Novel Baswedan berharap ada keadilan dalam persidangan kasusnya. Novel juga meminta majelis hakim tak menghukum orang yang tidak melakukan perbuatan yang membuat kedua matanya tak berfungsi dengan baik.
"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Advertisement
Dia berharap majelis hakim memutus suatu perkara sesuai dengan fakta dan alat bukti yang memadai. Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel lebih baik terduga pelaku dibebaskan.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata dia.
Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banyak Kejanggalan
Diketahui, dua terdakwa penyerangan air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara atas teror terhadap Novel.
"Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," Novel memungkasi.
Advertisement