Alasan Dirjen Pas Pindahkan Puluhan Napi Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Proses pemindahan napi bandar narkoba dari lapas asal menuju Lapas Nusakambangan tetap menerapkan protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2020, 20:29 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 90 narapidana (napi) yang merupakan bandar narkoba dipindah dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Pemindahan tersebut dilakukan pada Jumat, 17 Juli malam dan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (18/7/2020) dini hari," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga lewat keterangan pers di Dermaga Wijayapura Cilacap, Sabtu (18/7/2020). 

Dia menyebutkan bandar-bandar narkoba dari Jawa Barat itu dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Narkotika Kelas 2 Gunung Sindur sebanyak 13 orang, Lapas Narkotika Kelas 2A Cirebon sebanyak 12 orang, Lapas Kelas 2A Gunung Sindur sebanyak 5 orang, Lapas Kelas 2A Banceuy sebanyak 22 orang, dan Lapas Kelas 2 Karawang sebanyak 15 orang. 

"Jadi, total yang baru sampai tadi malam sebanyak 90 orang adalah para bandar narkoba yang berada di lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat," katanya dilansir Antara.

Sebelumnya, pihaknya telah memindahkan sebanyak 138 napi bandar narkoba dari sejumlah lapas secara bertahap.

Di antaranya 22 napi dari Yogyakarta, 75 napi dari Jakarta, dan 41 napi yang dipindahkan pada tahap pertama. Sehingga ada 228 napi yang telah dipindahkan.

"Kami tegaskan ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dari Ditjen Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan pemindahan ini, kami berharap peredaran narkoba di wilayah kita yang tercinta ini semakin berkurang," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Saat ditanya terkait penempatan sebanyak 90 napi yang baru dipindahkan itu, Reynhard mengatakan sebanyak 53 orang di antaranya akan ditempatkan di Lapas Karanganyar dan sisanya di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

"Hukumannya, hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Serta ada juga yang di bawah itu hukumannya, tapi diidentifikasi menjadi pengendali narkoba di luar, sehingga yang bersangkutan juga dikirim ke Nusakambangan," jelasnya. 

Dia menambahkan bahwa proses pemindahan napi dari lapas asal menuju Nusakambangan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya