Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertahanan menjadi sorotan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas Kemenhan ke rekening pribadi. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Total, Rp 49.129.446.085 masuk ke rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari Menteri Keuangan.
Terkait hal ini, Kepala Biro (Karo) Humas Kemenhan Brigjen Djoko Purwanto memberikan penjelasan.
Advertisement
Menurut dia, anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut berkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia.
"Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri, para Athan membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," Kata Djoko, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan proses perizinan pembukaan rekening dinas Athan sudah disampaikan Kemenhan kepada Kementerian Keuangan.
"Karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN, maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019. Terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas," tutur Djoko.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sesuai Permen
Menurut dia, semua anggaran sudah berjalan sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara, pengelolaan Anggaran Pertahanan.
Sesuai aturan ini, yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan terbagi dalam lima unit organisasi.
"Yaitu UO Mabes TNI, UO Mabes AD, UO Mabes AL, UO Mabes AU, serta UO Kementerian Pertahanan," kata Djoko.
Advertisement