Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya.
"DSA (Desi) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Selain Desi, tim penyidik lembaga antirasuah juga langsung menahan tersangka lainnya, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Advertisement
Untuk Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Fathor di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Yuly di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020," kata Firli.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lima Tersangka
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.Â
Sehingga, hingga saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini. Para pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement