Liputan6.com, Jakarta - Tim Mabes Polri telah menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko ditangkap di suatu tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, bahwa Djoko bisa melakukan Pengujian Kembali (PK). Menurut dia, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak menerima bukan menolak.
"Bukan ditolak, tidak dapat diterima. Itu artinya tidak memenuhi syarat administratif," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, Djoko bisa saja mengajukan PK kembali.
"Oleh karena itu, begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi, maka juga mungkin saja dalam waktu dekat Djoko Tjandra itu ajukan PK lagi ke pengadilan," tutur Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mahfud Minta Masyarakat Awasi
Dia menegaskan, jika sudah ada PK lagi, maka itu bukan lagi menjadi urusan pemerintah.
"Itu sudah bukan urusan pemerintah, bukan urusan presiden. Karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," pungkasnya.
Advertisement