MA Terbitkan Aturan Korupsi Rp 100 Miliar Lebih Bisa Dipidana Seumur Hidup

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ini telah diundangkan pada 24 Juli 2020.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Agu 2020, 22:41 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 22:32 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan peraturan tentang pedoman pemidanaan terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi 4 yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, serta ringan Rp 200 juta sampai Rp 1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3 UU Tipikor, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi 5, yakni paling berat lebih dari Rp 100 miliar, berat lebih dari Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, sedang lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, ringan Rp 200 juta sampai Rp 1miliar, serta paling ringan sampai Rp 200 juta.

Sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/8/2020), untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar.

Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang, hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp 650-Rp 800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp 500-Rp 650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50-Rp 100 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Resmi Diundangkan

ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi
Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya