Jubir MA: Pedoman Pemidanaan Kasus Korupsi Selesai Tahun Ini

ICW memberikan catatan menyusun dan merealisasikan pedoman pemidanaan, terhadap kasus korupsi, yang disambut dengan baik usul tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Apr 2020, 20:04 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 20:04 WIB
Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan menyusun dan merealisasikan pedoman pemidanaan terhadap kasus korupsi, yang disambut dengan baik usul tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, meminta Mahkamah Agung (MA) agar segera menyusun pedoman pemidanaan tersebut.

Terkait hal ini, MA menuturkan, ini sudah menjadi pembahasan lama oleh pihaknya.

"Sebenarnya masalah perlunya ada Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guideline) guna menghindari terjadinya disparitas pemidanaan sejak tahun 1980-an telah menjadi pembahasan di MA," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020). 

Menyadari perlunya Pedoman Pemidanaan, khususnya dalam perkara korupsi, menurut dia, MA pada awal tahun yang lalu memang telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Pokja tersebut berdasarkan Keputusan Ketua MA-RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018. 

"Pokja ini, didukung oleh tim peneliti MaPPI FHUI. Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM dan KPK," ungkap Andi.

Adapun, masih kata dia, pembahasannya saat ini sudah sampai pada tahap kesimpulan dan finalisasi Rancangan Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. 

"Diharapkan Rancangan Pedoman Pemidanaan tersebut selesai tahun ini. Dalam Pedoman Pemidanaan ini telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan Terdakwa," pungkasnya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya