Satgas Covid-19 Dorong Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Sesuai Inpres

Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Agu 2020, 17:54 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 17:54 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan kasus COVID-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden/Foto Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menilai Inpres tersebut mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan protokol kesehatan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

"Inpres mendorong tegaknya aturan bersama pemerintah, dan tentunya kami dari Satgas akan tetap berkoordinasi dengan satgas daerah membantu pelaksanaanya," kata Wiku saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Wiku menambahkan, Satgas Covid-19 akan membantu pelaksanaanya dengan ketegasan dan peringatan yang humanis. Tujuannya, agar semua masyarakat dapat mendukung dan mentaati aturan tersebut.

"Inpres ini pada prinsipnya mendorong Polri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk meningkatkan sosisalisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian, secara partisipatif semua unsur masyarakat," tuturnya.

"Kami mohon masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya bersama terhadap protokol kesehatan ini," kata Wiku menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Inpres Protokol Kesehatan

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Seperti diketahui, melalui Inpres ini presiden menginstruksikan tiap pemimpin daerah menyusun menetapkan sanksi berlandaskan ketentuan hukum berkearifan lokal.

Sanksinya, dapat melalui teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda, hingga penutupan tempat usaha bila tempat tersebut melanggar peraturan pemda setempat saat beroperasi di tengah masa pandemi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya