Polisi Akan Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka pada Rabu 19 Agustus

Polisi menyematkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda sekaligus. Penetapan tersangka Djoko Tjandra diumumkan di Bareskrim Polri, Jumat 14 Agustus 2020.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Agu 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 12:30 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Djoko Tjandra (JST) dengan statusnya sebagai tersangka kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo. Rencananya, dia akan dimintai keterangan pertengahan pekan ini.

"Kami agendakan pemeriksaan terhadap saudara JST pada Rabu 19 Agustus mendatang," tutur Direskrimum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).

Belum selesai menjalani masa pidana atas kasus hak tagih atau cessie Bank Bali di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali harus berhadapan dengan hukum.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyematkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda sekaligus. Penetapan tersangka Djoko Tjandra diumumkan di Bareskrim Polri, Jumat 14 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sepakat menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) sebagai tersangka.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice untuk dirinya sendiri.

"Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi," kata Argo, Jumat (14/8/2020).

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu untuk dirinya.

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar dia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jumlah tersangka

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap terpidana korupsi, Joko Soegiarto Tjandra alias JST alias Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka berinisial PU dan NB berperan sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka berinisial JST alias Djoko Tjandra dan TS berperan sebagai pemberi suap.

"PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP," ujar Argo, Jumat (14/8/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya