5 Hal Terkait Revitalisasi Kampung Akuarium yang Segera Dilakukan

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan mengucurkan anggaran Rp 62 miliar untuk revitalisasi kawasan Kampung Akuarium.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Agu 2020, 19:02 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 19:02 WIB
Hunian Sementara Warga Kampung Akuarium
Suasana "shelter" atau hunian sementara di Kampung Akuarium, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Warga Kampung Akuarium berharap Pemprov DKI Jakarta segera menyediakan hunian tetap di kawasan tersebut setelah dua tahun menempati hunian sementara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai revitalisasi Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Revitalisasi Kampung Akuarium rencananya akan mulai dilakukan pada September 2020 mendatang.

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan mengucurkan anggaran Rp 62 miliar untuk pembangunan kawasan tersebut.

Nantinya, Kampung Akurium akan disulap menjadi Kampung Susun dengan perumahan bertingkat dengan pelaksana pihak ketiga.

"Dari segi pelaksanaan anggarannya seperti yang sudah saya sampaikan, ini adalah kewajiban dari pengembang sebagaimana diatur dalam Pergub 112 tahun 2019, anggarannya kurang labih sekitar Rp 62 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko dikutip dari Antara, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.

Meski begitu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyesalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membangun kembali Kampung Susun Akuarium.

Berikut 5 hal terkait akan segera dilaksanakannya pembangunan Kampung Akuarium dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jalankan Keputusan Gubernur

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Warga Kampung Akuarium
Aktivitas warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Senin (14/10/2019). Rumah penampungan sementara terdiri dari 3 blok dengan luas bangunan 3,5 meter x 6,5 meter dan sebagian 3,5 meter x 3,5 meter, kampung ini juga dilengkapi kamar mandi bersama di setiap blok. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan, revitalisasi Kampung Akuarium termasuk dalam 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi," kata Sarjoko yang dikutip Liputan6.com melalui media sosial instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Minggu, 16 Agustus 2020.

Dia mengatakan, dalam penataan Kampung Akuarium itu akan dibangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36. Setiap hunian tersebut, kata Sarjoko, akan dibangun dua kamar.

"Lalu, 40 persen dari luas kawasan akan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk tempat bermain anak atau ruang interaksi warga," jelas Sarjoko.

 

Terintegrasi dengan Kota Tua

Kawasan Wisata Kota Tua Mulai Ramai
Wisatawan menaiki sepeda di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Para pedagang, delman, dan jasa penyewaan sepeda pun terlihat kembali meramaikan suasana di sekitar Kali Besar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penataan Kampung Akuarium tersebut akan disesuaikan dengan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua.

Sebelumnya, pada Oktober 2019 silam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penataan Kampung Akuarium direncanakan terintegrasi dengan kawasan cagar budaya yang ada disekitarnya.

Dia menyebut, ternyata sejumlah wilayah di sekitar Kampung Akuarium dijadikan pariwisata budaya.

"Karena di situ adalah salah satu tempat yang paling tua di kota Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2019.

Dia menyebut nantinya penataan kampung itu melibatkan masyarakat setempat, bukan dari rancangan pihak luar. Sehingga mereka dapat merancang kampungnya berdasarkan aturan yang ada.

"Justru ini yang akan jadi percontohan bagaimana masyarakat merancang kampungnya sendiri," jelas Anies.

 

Kucurkan Anggaran Pertama Rp 62 M

Konsep Kampung Susun ala Korban Gusuran Kampung Akuarium
Sejumlah anak korban penggusuran yang masih bertahan di atas puing bangunan Kampung Akuarium, Jakarta, Kamis (16/3). Di sana, mereka membangun rumah bedeng sembari merancang konsep kampung susun sesuai kebutuhan mereka. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran Rp 62 miliar untuk pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kampung Akurium akan disulap menjadi Kampung Susun dengan perumahan bertingkat dengan pelaksana pihak ketiga.

"Dari segi pelaksanaan anggarannya seperti yang sudah saya sampaikan, ini adalah kewajiban dari pengembang sebagaimana diatur dalam Pergub 112 tahun 2019, anggarannya kurang labih sekitar Rp 62 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko dikutip dari Antara.

Kampung Susun Akuarium yang pendanaannya dari daerah ini, akan dibangun di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi dengan terdiri dari lima blok dan 241 unit hunian tipe 36.

"Pembangunan Kampung Susun Akuarium ini direncanakan dapat diselesaikan pada Desember 2021 atau lebih cepat dari waktunya," ujar Sarjoko.

Kampung Akuarium ini mulai diwacanakan dibangun lagi jadi lokasi pemukiman pada masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah pada 2016 digusur Pemprov DKI ketika dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama karena berdiri di atas tanah pemerintah.

Dana awal sebesar Rp 62 miliar yang dikeluarkan untuk pembangunan Kampung Akuarium, meski tidak secara gamblang dikatakan, namun kemungkinan besar diambil dari dana kegiatan Penataan Kawasan Kampung Prioritas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Berdasarkan data dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2020, DPRKP menganggarkan sebesar Rp 25.964.412.978 untuk kegiatan tersebut yang merupakan dana untuk penataan 22 kampung prasejahtera di Jakarta.

 

Tak Gunakan APBD

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Warga Kampung Akuarium
Suasana rumah penampungan sementara Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Senin (14/10/2019). Saat ini tercatat 103 Kepala Keluarga dengan jumlah sekitar 350 warga menghuni di rumah penampungan sementara Kampung Akuarium. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sarjoko mengatakan biaya pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dia menyatakan anggaran yang digunakan untuk pembangunan rumah susun tersebut ditanggung oleh pengembang.

"Pemanfaatan ruang sesuai Pergub 112 Tahun 2019 (Bukan KLB). Jadi yang melaksanakan pembangunan fisiknya adalah pemegang izin pemanfaatan ruang itu sendiri," kata Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Dia menjelaskan rencananya pembangunan Kampung Akuarium akan dilakukan oleh PT Almaron Perkasa. Saat ini pihak perencana masih melakukan perhitungan ulang anggaran yang digunakan.

"Ada perubahan kebutuhan (termasuk pembangunan mushola). Anggaran yang tersedia saat ini baru Rp 62 milliar yang merupakan kewajiban dari pemegang izin," ucapnya.

Lanjut Sarjoko, bila perhitungan anggaran dari pihak pengembang belum mencukupi, akan dicarikan alternatif lainnya.

"Akan dicarikan sumber pembiayaaan dari kewajiban pengembang lainnya, berkordinasi dengan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup," jelas Sarjoko.

 

Disesalkan PDIP

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Warga Kampung Akuarium
Aktivitas warga di rumah penampungan sementara Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (14/10/2019). Selama tinggal di rumah penampungan sementara, warga mengaku harus membayar air PAM sekitar Rp 70 ribu per bulan dan listrik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyesalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membangun kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara.

Padahal, kampung itu sempat digusur oleh Gubernur DKI terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami menyayangkan ya, ini sangat ironis," kata Gembong.

Gembong menyebut, penggusuran Kampung Akuarium sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Area tersebut zona merah, tertuang dalam Perda RDTR," ucapnya.

Anies lantas dinilai telah melanggar Perda RDTR dan Zonasi.

"Sampai saat ini belum ada revisi Perda itu," tegas Gembong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya