Pemprov DKI: Revitalisasi Kampung Akuarium Tak Gunakan APBD

Dia menjelaskan rencananya pembangunan Kampung Akuarium akan dilakukan oleh PT Almaron Perkasa.

oleh Ika Defianti diperbarui 19 Agu 2020, 13:07 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 13:07 WIB
Melihat Lebih Dekat Kehidupan Warga Kampung Akuarium
Aktivitas warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Senin (14/10/2019). Rumah penampungan sementara terdiri dari 3 blok dengan luas bangunan 3,5 meter x 6,5 meter dan sebagian 3,5 meter x 3,5 meter, kampung ini juga dilengkapi kamar mandi bersama di setiap blok. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan biaya pembangunan Kampung Akuarium di Jakarta Utara, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia menyatakan anggaran yang digunakan untuk pembangunan rumah susun tersebut ditanggung oleh pengembang.

"Pemanfaatan ruang sesuai Pergub 112 Tahun 2019 (Bukan KLB). Jadi yang melaksanakan pembangunan fisiknya adalah pemegang izin pemanfaatan ruang itu sendiri," kata Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Dia menjelaskan rencananya pembangunan Kampung Akuarium akan dilakukan oleh PT Almaron Perkasa. Saat ini pihak perencana masih melakukan perhitungan ulang anggaran yang digunakan.

"Ada perubahan kebutuhan (termasuk pembangunan mushola). Anggaran yang tersedia saat ini baru Rp 62 milliar yang merupakan kewajiban dari pemegang izin," ucapnya.

Lanjut Sarjoko, bila perhitungan anggaran dari pihak pengembang belum mencukupi, akan dicarikan alternatif lainnya.

"Akan dicarikan sumber pembiayaaan dari kewajiban pengembang lainnya, berkordinasi dengan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup," jelas Sarjoko.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai revitalisasi Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada September 2020. Penataan Kampung Akuarium ini akan disesuaikan dengan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mulai Dibangun September

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan revitalisasi itu merupakan termasuk dalam 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan video di media sosial instagram milik Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

"Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi," kata Sarjoko yang dikutip Liputan6.com, Minggu (16/8/2020).

Kata dia, dalam penataan itu akan dibangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36. Setiap hunian tersebut akan dibangun dua kamar.

Lalu, 40 persen dari luas kawasan akan dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk tempat bermain anak atau ruang interaksi warga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya