Bangun Kembali Kampung Akuarium, PDIP Nilai Anies Langgar Perda RDTR

Gembong menyebut, penggusuran Kampung Akuarium di era Ahok telah sesuai Perda RDTR dan Zonasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Agu 2020, 09:25 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 09:22 WIB
Hunian Sementara Warga Kampung Akuarium
Suasana "shelter" atau hunian sementara di Kampung Akuarium, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Warga Kampung Akuarium berharap Pemprov DKI Jakarta segera menyediakan hunian tetap di kawasan tersebut setelah dua tahun menempati hunian sementara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyesalkan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membangun kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara.

Padahal, kampung itu sempat digusur oleh Gubernur DKI terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Kami menyayangkan ya, ini sangat ironis,” kata Gembong, Selasa (18/8/2020).

Gembong menyebut, penggusuran Kampung Akuarium sebelumnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

“Area tersebut zona merah, tertuang dalam Perda RDTR,” ucapnya.

Anies lantas dinilai telah melanggar Perda RDTR dan Zonasi. “Sampai saat ini belum ada revisi Perda itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Pakan memulai revitalisasi Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara pada September 2020.

Penataan Kampung Akuarium tersebut akan disesuaikan dengan Kawasan Cagar Budaya Kota Tua.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masuk 21 Kampung Prioritas

Melihat Lebih Dekat Kehidupan Warga Kampung Akuarium
Aktivitas warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Senin (14/10/2019). Rumah penampungan sementara terdiri dari 3 blok dengan luas bangunan 3,5 meter x 6,5 meter dan sebagian 3,5 meter x 3,5 meter, kampung ini juga dilengkapi kamar mandi bersama di setiap blok. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko menyatakan, revitalisasi itu termasuk dalam 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Peningkatan kualitas pemukiman merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertata, layak, dan manusiawi," kata Sarjoko yang dikutip Liputan6.com melalui media sosial instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Minggu (16/8/2020).

Dia mengatakan, dalam penataan Kampung Akuarium itu akan dibangun 5 blok dengan 240 unit hunian tipe 36. Setiap hunian tersebut, kata Sarjoko, akan dibangun dua kamar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya