Komjak Minta KPK Awasi Penyidikan 3 Pejabat Kejari Inhu yang Peras 64 Kepsek

Kejagung telah menetapkan 3 pejabat Kejari Indragiri Hulu diduga terkait kasus pemerasan terhadap kepala sekolah SMPN di wilayah tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 01:10 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 01:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan peran supervisi sebagai pengawas terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah SMPN di Indragiri Hulu ini telah ditangani tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga pejabat di Kejari Indragiri Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Supervisi KPK itu tetap diperlukan agar tak terjadi kekhawatiran di masyarakat. Jadi supervisi itu untuk memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel. Sehingga para guru-guru dan aparatur sipil negara yang lain memiliki keyakinan bahwa tak ada yang boleh lakukan pelanggaran dalam bentuk apapun," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada merdeka.com, Rabu (19/8/2020).

Pernyataan Barita itu menyusul, keraguan KPK terhadap Kejagung dalam penyelesaian kasus tersebut. Karena berpotensi adanya konflik kepentingan pada kasus korupsi oknum pejabat kejaksaan yang diusut oleh Kejagung, bukan KPK.

Barita menjelaskan, dengan adanya supervisi oleh KPK hal itu bisa menjadi kepastian dalam menepis keraguan atas potensi konflik kepentingan terhadap kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

"Kita harapkan juga KPK untuk melakukan supervisi memastikan tidak ada konflik kepentingan. Nah ini juga sebagai sikap keterbukaan dari Kejaksaan karena ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," katanya.

"Ini menjadi ajang bagi Kejaksaan membuktikan juga bahwa adanya keterbukaan dalam kasus ini dan membuat publik kembali lagi keyakinanya terhadap proses penegakan hukum," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Masalah Ditangani Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Barita juga merespons soal usulan pelemparan kasus korupsi ini kepada KPK. Menurutnya hal itu jangan dijadikan permasalahan, karena yang terpenting proses penanganan berjalan lancar.

Terlebih adanya supervisi KPK, lanjut dia, bisa dijadikan bentuk tanggung jawab oleh Kejagung dalam memproses perkara ini.

"Kejaksaan kan harus terbuka membangun mekanisme supervisi bagi KPK yang kita lihat sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan terpercaya. Dengan mereka terlibat supervisi maka bisa meyakinkan masyarakat untuk tak khawatir, tak ragu terhadap proses yang ditangani Kejaksaan. Meskipun yang diperiksa dan selidiki itu adalah oknum jaksa?," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya