Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Dr. FX Sugiyanto mengatakan RUU Cipta Kerja yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan.
“Kalau menurut saya, saya membacanya ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahan. Dalam praktik implementasi saya pikir hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki itu. Tapi tanpa itu nanti kita tidak akan pernah maju,” kata Sugiyanto dalam diskusi bertajuk Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi, Jumat (21/8/2020).
"Pemerintah harus mulai tebal kuping tapi sekaligus juga menyerap masukan-masukan itu," ujarnya.
Advertisement
Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja bisa memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antarundang-undang.
“Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenarnya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang. Banyak dalam praktik perundang-undangan ketika diimplementasikan itu tidak sinkron sehingga itu tidak jalan di level bawah dan buktinya ada seperti yang terjadi saat ini yakni penyerapan anggaran Covid yang baru terserap beberapa persen,' kata dia.
"Jadi menurut saya biarlah ketidaksetujuan itu biar menjadi masukan, tetapi RUU Cipta Kerja itu juga menurut saya suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya,” imbuh Sugiyanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerja Sama yang Intensif
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, kata Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.
“Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas,” ungkap Sugiyanto.
Sugiyanto berharap jika RUU Cipta Kerja ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antarKementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.
“Mestinya nanti setelah UU disahkan, nanti peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar Kementerian dan OPD di tingkat daerah, itu harus dilakukan dan itu tidak mudah tapi memang harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antarbirokrasi ini harus bisa diperbaiki. Jadi semakin intensif untuk bekerja sama,” ujar Sugiyanto.
Advertisement