4 Poin Kesepakatan DPR - Serikat Pekerja Terkait RUU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan

DPR bersama perwakilan dari organisasi serikat pekerja telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 18:42 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 18:42 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta DPR bersama perwakilan dari organisasi serikat pekerja telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil pembahasan selama dua hari sejak Kamis sampai Jumat, (20-21/8/2020) di Hotel Mulia, Jakarta.

"Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat timus yang telah bekerja dari tanggal 20 sampai tanggal 21 pada hari ini. Mudah-mudahan semua yang kita sudah umumkan dan sudah kita sepakati di sini dapat diimplementasikan ke dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR dalam waktu segera," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).

Berikut point hasil pertemuan tersebut yaitu, pertama soal mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Kedua mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Terakhir, Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Klaster Ketenagakerjaan di Luar RUU

Terhadap empat point hasil kesepakatan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR yang mengakomodasi aspirasi perihal RUU Ciptaker.Tetapi, Dia tetap menginginkan supaya klaster ketenagakerjaan di RUU tersebut agar dikeluarkan dari RUU Ciptaker

"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan, apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat disahkan RUU Cipta Kerja," ujar Said pada kesempatan konferensi pers tersebut.

Said menyampaikan, serikat pekerja dan buruh memahami tujuan utama dari RUU Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo itu. Mereka setuju jika diperlukannya regulasi untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.

"Kita memahami, kami serikat pekerja dan buruh setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan. Tetapi secara bersamaan, klaster ketenagakerjaan adalah klaster perlindungan buruh seluruh Indonesia. Angkatan kerja yang akan masuk pasar kerja juga akan terlindungi dalam klaster tenaga kerjaan," tuturnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya