Buka Saat PSBB, Tempat Pijat di Gading Serpong Disegel

Sejumlah tempat hiburan, tempat pijat dan karaoke di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Sabtu dini hari (22/8/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2020, 13:08 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 13:06 WIB
Korupsi Dana Bansos Rp 68 M, Rumah Kepala Keuangan Sarmi Disegel
Ilustrasi (shnews.co)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tempat hiburan, tempat pijat dan karaoke di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Sabtu dini hari (22/8/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengakui masih banyak tempat usaha hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum patuh dan menaati peraturan daerah dan peraturan Bupati terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Dalam masa perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang saat ini, belum diizinkan untuk tempat usaha hiburan seperti massage, spa, karaoke dan bar beroperasi. Ini berdasarkan pada peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Bambang Mardi dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Dia menuturkan, dari operasi yang dilakukan dengan menyisir sejumlah kawasan komersil di wilayah Gading Serpong dan Summarecon Serpong. Ditemukan 4 lokasi usaha di wilayah tersebut melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi di masa perpanjangan PSBB ke-8 ini.

Bambang menegaskan, dari 4 lokasi usaha tersebut, umumnya melanggar Perbup PSBB dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketertiban umum.

"Sanksinya ada yang kami segel dan penutupan sementara karena PSBB. Untuk penutupan dengan segel akan kami pidanakan jika masih melakukan pelanggaran," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keterbatasan Tim

Dalam operasi PSBB ini, Bambang mengakui keterbatasan personel Satpol PP di lapangan, membuat operasi yang dijalankan kurang maksimal. Sehingga pelaku usaha yang mengetahui adanya petugas Satpol PP langsung menutup usaha.

"Terbatasnya tim selama pelaksanaan pengawasan, ada beberapa tempat sudah mengetahui dan langsung tutup untuk tempat hiburan dan massage. Sementara informasi dari pengakuan pedagang atau sekuriti di depan lokasi usaha, bahwa sebelum tim datang dalam kondisi buka dan langsung menutup kegiatan usahanya," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya