Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kekecewaannya atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Meski mengaku pihak lembaga antirasuah menghormati putusan upaya hukum peninjauan (PK) kembali tersebut,
Namun Ali kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan kepada Bupati Talaud jauh dari ancaman minimal pidana pelaku tindak pidana korupsi.
"Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Presiden Buruk
Ali mengaku, pihak lembaga antirasuah merasa khawatir dengan vonis tersebut. Ali berharap ada kesamaan visi antar penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsI," kata Ali.
Diketahui, MA memotong hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Sri Wahyumi awalnya menerima, namun belakangan dirinya mengajukan upaya PK ke MA. Alhasil, MA memotong hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun.
Advertisement