Jadi Korban atau Saksi Kebrutalan Oknum TNI di Ciracas, Hubungi Nomor Ini

Letjen Dodik Wijanarko meminta masyarakat yang menjadi korban atau saksi kebrutalan oknum TNI saat menyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur diharapkan menghubungi pihak POM AD.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Sep 2020, 11:35 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 11:34 WIB
Polsek Ciracas
Kondisi Polsek Ciracas seusai insiden perusakan dan pembakaran oleh sekelompok massa di Jakarta, Rabu (12/12). Polsek Ciracas dibakar oleh 150 orang yang diduga tidak puas dengan pengusutan pengeroyokan anggota TNI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko meminta masyarakat yang menjadi korban atau saksi kebrutalan oknum TNI saat menyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur diharapkan menghubungi pihak POM AD.

"Saya tetap memohon dan meminta partisipasi seluruh masyarakat, baik korban atau yang menyaksikan seluruh perbuatan yang dilakukan kelompok oknum TNI agar melaporkan atau menyampaikan pengaduan melalui nomor telepon ini," kata Dodik saat konferensi pers, Kamis (3/9/2020).

Dodik pun menunjukkan nomor telepon yang bisa masyarakat hubungi, yakni di 0818998585 milik Danpuspomad atau 082314197676 milik Kol Cpm Yogaswara.

Menurut Dodik, hal itu perlu dilakukan supaya pihaknya bisa kasus ini semakin terang dan jelas.

Sementara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tengah merancang skema ganti rugi perusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur dan pembakaran Polsek Ciracas, pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.

Insiden tersebut diduga melibatkan sejumlah prajurit TNI. Sementara ini, sudah ada 31 prajurit TNI yang diduga kuat terlibat. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Data Semua Kerusakan

Andika telah meminta Pangdam Jaya untuk mendata semua kerusakan yang timbul akibat perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya. Biaya ganti rugi sendiri, tegas Andika, dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika saat konferensi pers, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menyebut, pihaknya tengah menyusun mekanisme ganti ruginya. Termasuk soal biaya pengobatan korban.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya