Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Nasional Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah provinsi DKI sudah berkoodinasi dengan pihaknya untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Dia menuturkan, salah satu peran yang dilibatkan Satgas Covid-19, yakni digodoknya Peraturan Gubernur DKI terkait PSBB.
"Kemarin pada saat terbitnya Pergub DKI di mana Satgas melalui ketua tim pakar, Prof. Wiku, telah ikut dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub DKI," kata Doni usai rapat terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang disampaikan secara daring.
Advertisement
Dia menuturkan, tidak ada perbedaan antara pemerintah pusat dengan DKI terkait PSBB. Menurutnya, Presiden Jokowi memberi saran agar semunya dilakukan dengan saling berkoordinasi.
"Jadi presiden meminta semua pengambil kebijakan agar bisa melakukan koordinasi sehingga keputusan yang dihasilkan betul mampu memberikan manfaat yang besar," jelas Doni.
Manfaat dimaksud Jokowi, lanjut Doni, mencakup seluruh aspek tidak hanya kesehatan melainkan juga ekonomi.
"Jadi kami dari satgas telah memenuhi keinginan pak menko ekonomi sebagai ketua komite untuk selalu menjaga hubungan dan melakukan koordinasi, baik dari aspek kesehatan atau aspek lainnya kepada masyarakat," Doni menandasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbitkan Aturan
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB jakarta yang akan dilakukan selama dua pekan ke depan mulai Senin (14/9/2020), maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (Pergub).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan, menegaskan, aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).
Dia menjelaskan pengelolaan PSBB telah diatur dibeberapa Pergub, mulai dari Pergub nomor 33 tahun 2020 terkait PSBB. Lalu, Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Salah satu poin yang diatur dalam Pergub 88 tahun 2020 yakni terkait diperbolehkannya beroperasi tempat ibadah di lingkaran pemukiman. Untuk pelaksanaannya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ada.
"Tapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas berbagi lokasi dan tempat ibadah di kampung-kampung komplek yang zona merah itu tidak diizinkan untuk beroperasi di misalnya Masjid Raya," jelas Anies.
Advertisement