3 Kantor di Jakarta Ditutup karena Pegawai Masuk Melebihi 25 Persen

Tiga kantor tersebut berada di Jakarta Pusat 1 kantor, dan Jakarta Barat 2 kantor. Sedangkan identitas kantor yang ditutup tidak dipublikasi oleh pihak dinas.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2020, 20:09 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 20:09 WIB
FOTO: Hari Pertama Penerapan PSBB Ketat Jakarta
Suasana lalu lintas yang terlihat ramai lancar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB Ketat mulai 14 September 2020 dengan menutup sementara lima pusat kegiatan di antaranya sekolah, pariwisata, dan sarana olahraga. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara tiga perkantoran karena melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh 3 kantor tersebut yaitu membiarkan karyawan bekerja di kantor melebihi batas maksimal 25 persen dari kapasitas kantor.

"Iya, melebihi 25 persen," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/9).

Tiga kantor tersebut berada di Jakarta Pusat 1 kantor, dan Jakarta Barat 2 kantor. Sedangkan identitas kantor yang ditutup tidak dipublikasi oleh pihak dinas.

Penutupan kantor dimulai sejak Senin (14/9/2020) saat inspeksi Disnakertrans ke 64 perkantoran saat pemberlakuan PSBB dengan ketentuan baru. Sebelumnya, kapasitas maksimal karyawan bekerja di kantor sebanyak 50 persen.

Andri mengatakan, untuk memastikan kepatuhan perkantoran, pihaknya akan menggandeng TNI/Polri. Namun, keterlibatan dua penegak hukum itu jika perkantoran dianggap tidak kooperatif.

"Keterlibatan TNI Polri sangat dibutuhkan bila kita mendapati perusahan atau kantor yang apabila ada perlawanan atau hambatan saat kita melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan," kata Andri.

Selama ini, ujar Andri, pihaknya tidak mengalami kendala untuk menindak perkantoran yang melanggar aturan PSBB. Namun jika ada aturan baru yang mengatur maksimal kapasitas karyawan di kantor, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi terus berkoordinasi dengan Apindo, Kadin, dan sejumlah organsiasi yang berkaitan, untuk melakukan sosialisasi.

Ia menuturkan, untuk memastikan kepatuhan kantor menjalani aturan PSBB, bisa dipantau melalui data wajib lapor yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.

"Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan, betul tidak, itu bisa kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," tuturnya.

Hanya 25 Persen Pegawai

Di masa PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan kantor untuk beroperasi selama PSBB dengan mapasitas karyawan yang boleh berkegiatan di kantor hanya 25 persen.

"Sesuai dengan SE Permenpan RB bagi ASN yang berada di zona risiko tinggi maka dibolehkan beroperasi dengan maskimal 25 persen," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).

Perkantoran yang boleh beroperasi tidak hanya berlaku bagi kantor pemerintahan saja. Pun kantor swasta juga diizinkan beroperasi dengan batas maksimal karyawan yang masuk ke kantor hanya 25 persen.

Namun demikian, Anies mengimbau agar karyawan dan manajemen perusahaan menerapkan sistem kerja dari rumah ketimbang bekerja dari kantor. Alasannya, penularan Covid-19 di klaster perkantoran cukup tinggi.

Sementara itu, kapasitas maksimal 25 persen tidak berlaku secara otomatis terhadap perkantoran yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Pimpinan berhak melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik mendasar yang mengaruskan lebih 25 persen terkait kebencanaan, penegakan hukum," ujarnya.

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya