Hari Pertama PSBB Pengetatan, Satpol PP DKI Tutup Sementara 8 Restoran

Sejumlah tempat makan tesebut tidak melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dan melayani untuk makan di tempat.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Sep 2020, 14:49 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 14:49 WIB
Ilustrasi Restoran
Ilustrasi Restoran (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyatakan pihaknya telah menutup sementara delapan tempat makan atau restoran yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan sidak yang dilakukan Senin (14/9/2020) malam.

"Kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar, terjadi pelanggaran," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelaskan sejumlah tempat makan tesebut tidak melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dan melayani untuk makan di tempat. Restoran tersebut harus melakukan penutupan sementara selama 1x24 jam.

Rinciannya yakni Warunk Upnormal Rawamangun, Bandar Condet, Jakarta Timur, Rumbo Star Coffee, Jakarta Timur, Cafe Rocks, Jakarta Timur, rumah makan Padang, warung nasi uduk, dan lain-lain.

"Mari kita punya tanggung jawab yang sama, bahwa upaya yang kita lakukan oleh pemerintah DKI adalah sebagai upaya untuk menekan, mengurangi kasus Covid," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Boleh Makan di Tempat

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.

"Izin operasi non esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya