Kapolda-Pangdam Tinjau Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Terminal Grogol Jakbar

Kapolda Nana Sudjana mengatakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dalam tiga minggu terakhir mengalami peningkatan secara signifikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Sep 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 13:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberikan rompi kepada 18 ormas di Tanah Abang yang akan membantu petugas menertibkan masyarakat tak memakai masker
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memberikan rompi kepada 18 ormas di Tanah Abang, Jakarta Pusata yang akan membantu petugas menertibkan masyarakat tak memakai masker. (Dok Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung AR mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Terminal Grogol, Jakarta Barat.

"Saat ini saya berada di Terminal Grogol Jakarta Barat. Kedatangan kami dalam rangka melakukan pengecekan," kata Nana, Rabu (16/9/2020).

Nana menerangkan, Panglima TNI dan Kapolri serta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional saat ini tengah mencanangkan operasi yustisi di seluruh Indonesia. Terutama di delapan daerah dan salah satunya adalah DKI Jakarta.

Adapun tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan dalam hal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dalam tiga minggu terakhir mengalami peningkatan secara signifikan. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang angka positif Covid-19 nya tinggi. Operasi yustisi ini adalah upaya kami untuk memberikan penyadaran di masyarakat," ucap dia.

Nana mencatat, sejauh ini ditemukan 12 orang yang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia merinci empat orang di antaranya diberikan sanksi sosial. Sementara sisanya memilih membayar denda.

"Ada 12 orang yang tidak memakai masker," ucap Nana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terjunkan 6.800 personel gabungan

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Aparat gabungan mendata pelanggar yang terjaring razia saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Nana mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif tetapi tegas dalam melakukan operasi yustisi selama 14 hari.

Dalam hal ini, setidaknya ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan untuk memantau aktivitas masyarakat.

"Rincianya 3.000 dari unsur TNI, 3.000 Polri kemudian 700 dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan kemudian 50 personel Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan," tandas Nana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya