Kapolda: Operasi Yustisi Covid-19 di Jakarta Dimulai Besok, Senin 14 September

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus Covid-19 mulai mengkhawatirkan.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Sep 2020, 15:11 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 15:11 WIB
Sosialisasi PSBB DKI Jakarta
Pejalan kaki melintas saat sosialisasi penerapan protokol kesehatan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Kepastian pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta masih dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dan akan diumumkan nanti sore. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus Covid-19 mulai mengkhawatirkan. PSBB ini bakal dimulai pada Senin 14 September 2020.

Saat itu juga, penegak hukum dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan seperti instruksi Presiden Joko Widodo dan peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Untuk pelaksanaan operasi yustisi ini, sesuai rencana, akan dilakukan mulai besok 14 September 2020," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona.

"Semua kami lakukan untuk masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, perkembangan Covid-19 khususnya DKI, masih cukup tinggi. Bisa dikatakan risiko tinggi. Oleh karena itu, perlu perhatian bersama, jangan sampai masyarakat terus tertular. Maka perlu ada pendisiplinan, penertiban, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan," tutur Nana.

Dia mengatakan, dalam operasi penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 ini, polisi tidak akan bertindak arogan. Terlebih, tujuannya adalah memupuk kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

 

"Tentunya kami akan tetap lakukan secara humanis, persuasif, tetapi perlu ada ketegasan ke masyarakat," kata Nana.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini akan digelar Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI, TNI, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan di Jakarta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengkhawatirkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap kondisi wabah Covid-19 di Ibu Kota selama 12 hari terakhir atau sejak 1 September 2020. Dia mengungkapkan, ada peningkatan signifikan pada jumlah kasus aktif akibat infeksi virus Corona.

Anies menyebut, DKI Jakarta menyumbang 25 persen kasus positif di Tanah Air dalam periode tersebut.

"Jika dilihat rentangnya, sejak Covid-19 masuk Indonesia, Maret-11 September, kurang lebih 190 hari. Dari 190 hari itu, 12 hari terakhir menyumbangkan 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga berkontrinbusi 23 persen dan yang meninggal dunia 14 persen," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menurut dia, Pemprov DKI membuka data ini karena menilai warga perlu mengetahui fakta tersebut. Harapannya, warga dapat aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan angka Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya