Polisi Bantah Bebaskan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Rencananya, Kamis 17 September 2020 tersangka penusuk Syekh Ali Jaber akan dihadirkan saat rekonstruksi kasus dilakukan di lokasi kejadian.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Sep 2020, 16:31 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 16:30 WIB
Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD
Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD. (Dokumentasi foto: Humas Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku telah menerima informasi yang ramai di sosial media terkait pembebasan tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Kabar tersebut pun dibantah dengan menunjukkan bukti cetak foto pelaku berinisial AA yang masih ditahan.

"Ada beredar di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan penyidik, itu semua adalah tidak benar," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Menurut Argo, tersangka AA masih ada di balik jeruji besi Polrestabes Bandar Lampung. Masih ada sejumlah keterangan yang mesti didalami penyidik.

"Sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," jelas dia.

Rencananya, Kamis 17 September 2020 tersangka penusuk Syekh Ali Jaber akan dihadirkan saat rekonstruksi kasus dilakukan di lokasi kejadian. Dia akan melakukan adegan sesuai dengan insiden yang terjadi.

"Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan berkas perkara ini ke kejaksaan," Argo menandaskan.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung.

Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan menerima beberapa jahitan berlapis. Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi: Penikam Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Moeldoko saat menjenguk Syekh Ali Jaber (Foto: KSP)
Moeldoko saat menjenguk Syekh Ali Jaber (Foto: KSP)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penikam Syekh Ali Jaber, dijerat pasal berlapis. Alpin Andrian (24), dituding melakukan penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"AA melanggar Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," kata dia di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

Awi menjelaskan, AA saat ini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung sampai 20 hari ke depan. Dalam kasus penikaman syekh Ali Jaber, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi.

Awi menyebut, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat tuduhan terhadap tersangka penikam Syekh Ali Jaber. Langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung adalah membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan.

"Kemudian membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya