Pemprov DKI: Total Denda Pelanggaran Masker saat PSBB Jakarta Capai Rp 2,4 Miliar

Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar selama PSBB di Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Sep 2020, 18:06 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 17:55 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Aparat gabungan mendata pelanggar yang terjaring razia saat Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang tidak memakai masker langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemberian sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.

"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Saat ini Satpol PP DKI bersama aparat kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan. Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.

"Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PSBB Seperti Awal

FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya