Tersangka Kasus Mutilasi di Kalibata Jalani 37 Adegan Saat Rekonstruksi

Menurut Yusri, reka adegan memperlihatkan bagaimana tersangka kasus mutilasi merencanakan pembunuhan sampai dengan menghilangkan jejak kejahatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 20:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 37 adegan diperagakan oleh sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) saat rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi, Rinaldy Harley Wismanu. Jasad Rinaldy ditemukan di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 16.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kedua tersangka mutilasi menjalani rekonstruksi di dua lokasi yakni Polda Metro Jaya dan Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/9/2020). .

"Ada 37 adegan yang kita rencanakan ada penambahan sedikit tapi hanya sub-subnya saja," kata Yusri, Jumat (18/9/2020).

Yusri menerangkan, rekonstruksi digelar untuk menguji keterangan kedua tersangka mutilasi yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). .

Menurut Yusri, reka adegan memperlihatkan bagaimana tersangka merencanakan pembunuhan sampai dengan menghilangkan jejak kejahatan.

"Dari rekon karena mereka memeragakan untuk menyesuaikan yang mereka tuangkan di BAP, dari hasil ada 13 TKP, 12 TKP kita gantikan di Polda Metro Jaya. Sementara 1 TKP dilakukan di apartemen ini," ujar Yusri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penangkapan

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih LAS (27) dan DAF (26) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis Depok pada Rabu 16 September 2020.

Penangkapan ini berkaitan dengan penemuan jasad seorang pria di Apartemen Kalibata City Tower Ebony Lantai 16, pada Rabu (16/9/2020) malam.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka LAS (27) di sebuah aplikasi chatting. LAS kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Saat itu, korban tak menolak. Keduanya pun menyewa salah satu unit apartemen selama enam hari.

Nana mengatakan, kekasih tersangka berinisial DAF masuk diam-diam ke unit apartemen yang disewa oleh korban dan LAS pada 9 September 2020. DAF bersembunyi dalam kamar mandi.

Nana mengatakan, DAF sudah membawa pisau dan batu yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.

Nana menerangkan, jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar. Koper yang berisikan potongan tubuh korban kemudian dibawa ke apartemen di Kalibata City.

Keduanya dipersangkakan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya