Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi atau gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ).
Para saksi yang diperiksa dalam skandal kasus Djoko Tjandra itu berasal dari perusahaan penerbangan pelat merah. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 21 September 2020.
"Pihak atau saksi yang kembali diperiksa Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph selaku manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, dan Yeno Danita selaku Manager Reservation Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin.
Advertisement
Hari menjelaskan, pemeriksaan ketiganya untuk mencari alat bukti mengenai perjalanan keluar negeri Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari alat bukti tentang perjalanan keluar negeri Jaksa PSM bersama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dan kemudian bertemu dengan tersangka DST (Djoko Tjandra)," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemeriksaan Sesuai Protokol Kesehatan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh para penyidik terhadap saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan, mengingat Indonesia masih dilanda virus Covid-19.
"(Pemeriksaan) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement