Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri

Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 16 Apr 2025, 16:20 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2025, 16:19 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Berkas itu diketahui milik Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Jaksa Penuntut Umum pada JAMPidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-U yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan. Pada tanggal 14 April 2025 dengan surat nomor B1343," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

"Apa alasannya? Karena petunjuk jaksa penuntut umum yang terdahulu belum dilengkapi atau dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.

Selanjutnya, berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perlu juga kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi. Itu pengembalian yang pertama," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, alasan itu karena JPU setelah membaca, mempelajari hingga meneliti berkas perkara yang diserahkan itu adanya indikasi penerimaan suap.

"Yang kedua, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Dan yang ketiga, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," tambahnya.

Oleh karenanya, penuntut umum ketika itu disebutnya mengembalikan berkas perkara dan SPDP. Hal ini agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara tersebut dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Tipikor.

"Nah yang ketiga saya juga mau tambahkan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 110, ayat dua KUHAP. Di sana, intinya disebutkan jika penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara masih kurang lengkap, maka berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," sebutnya.

Polri Bersikukuh Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Tanpa Pasal Korupsi

Secara Serentak, Ribuan Personel Gabungan Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Pagar bambu yang telah copot dikumpulkan lalu langsung dinaikkan ke atas kapal dan dibawa ke dermaga. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri tetap kukuh tidak menyertakan pasal korupsi pada berkas perkara pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin ke Kejasaan Agung (Kejagung). 

Padahal Jaksa pada Kejagung meminta agar penyidik Bareskrim Polri menambahkan pasal korupsi pada berkas perkara Kades Kohod. Adapun berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung pada, Kamis 10 April 2025.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani menegaskan, dalam kasus pagar laut di Tangerang yang menjerat Kades Kohod adalah murni tindak pidana umum pemalsuan dokumen sebagaimana dalam pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP.

Sementara untuk menerapkan pasal tindak pidana korupsi, penyidik Polri berpegangan pada putusan MK No.25/ PUU 14-2016, tanggal 25 Januari 2017 yang pada intinya harus menyertakan adanya kerugian negara.

"Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan BPKP," ucap Djuhandani.

Pertimbangan selanjutnya, kata Djuhandani, tindak pidana korupsi harus ada menyertakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Kemudian harus adanya indikasi terjadinya suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara.

 

 

Polri Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Atas dasar tersebut Djuhandani berpandangan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip hanyalah pemalsuan dokumen semata dan tidak ada kerugian terahadap keuangan negara maupun perekonomian negara.

Pun kalaupun ada kerugian, hal itu hanya berdampak pada masyarakat sekitar saja yakni para nelayan yang ada di Desa Kohod.

"Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan," tegas Djuhandani.

Sementara itu, untuk pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Arsin cs, saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya