Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Portal Kuota Belajar guna memudahkan tersedianya informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen, tentang bantuan kuota internet 2020.
Portal Kuota Belajar Kemendikbud ini dapat diakses melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Pada membagikan subsidi kuota internet ini, Kemendikbud turut melibatkan pihak operator seluler untuk memvalidasi nomor.
Advertisement
"Nomor yang valid inilah yang akan kita berikan ke provider. Di mana provider akan melihat posisi dari nomor-nomor tersebut, di mana nomor tersebut bisa saja mungkin tidak aktif, mungkin juga pascabayar, mungkin juga masa tenggatnya tinggal sedikit. Nah, ini harus dilakukan perbaikan dulu," ucap Koordinator Substansi Tata Kelola TIK Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin) Kemendikbud Aries Setyo Nugroho, Selasa 8 September 2020 lalu.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Evy Mulyani, daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran disalahgunakan.
"Dalam daftar tersebut terdapat 19 aplikasi pembelajaran, 5 video conference, 22 website, dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ," ujar Evy Selasa, 22 September 2020.
Berikut deretan hal terkait Kuota Belajar Kemendikbud dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gunakan Dana BOS
Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im mengatakan, kepala sekolah memiliki otoritas untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bantuan terhadap kuota internet siswa dan guru.
Dia menuturkan, pihak Kemendikbud sifatnya hanya mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk bantuan kuota bagi siswa dan guru selama menjalankan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.
"Ya memang itu yang mengelola kepala sekolahnya. Kami sudah memberikan fleksibilitas, sudah memberikan policy ya, BOS itu bisa menggunakan kuota data," kata Ainun kepada Liputan6.com, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dia meminta, agar Kepsek bisa berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, dalam hal ini dinas pendidikannya. terkait peruntukan dana BOS digunakan untuk kuota internet sebagaimana telah diizinkan Kemendikbud.
"Ya cuman kan, itu kan masuk anggarannya Pemda juga," jelas Ainun.
Advertisement
Valiadasi Nomor Terlebih Dahulu
Mekanisme pemberian subsidi kuota internet oleh Kemendikbud akan turut melibatkan pihak operator seluler.
Koordinator Substansi Tata Kelola TIK Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pusdatin) Kemendikbud Aries Setyo Nugroho menyebut, pihak sekolah atau kampus akan menyetor nomor ponsel calon penerima ke sistem yang telah disediakan Kemendikbud.
Kemudian Kemendikbud akan mengirimkan ke pihak operator berdasarkan sortiran operator yang digunakan oleh para calon penerima. Aries mengatakan, pihak operator tidak akan langsung mengirimkan bantuan tersebut, tapi akan memverifikasikannya terlebih dahulu.
"Nah, nomor yang valid inilah yang akan kita berikan ke provider. Di mana provider akan melihat posisi dari nomor-nomor tersebut, di mana nomor tersebut bisa saja mungkin tidak aktif, mungkin juga pascabayar, mungkin juga masa tenggatnya tinggal sedikit. Nah, ini harus dilakukan perbaikan dulu," ucap Aries dalam acara Sosialisasi Verval Nomor Ponsel Terkait Program Bantuan Kuota Internet yang disiarkan secara daring, Selasa, 8 September 2020.
"Dalam artian, nomor harus valid, tercatat oleh provider dan dilakukan verifikasi oleh opsel (operator seluler) dan akan diberikan note atau catatan," lanjut dia.
Dari catatan tersebut, kata Aries, pihak sekolah atau kampus harus memperbaiki data nomor ponsel yang memiliki kendala. Misalnya seperti tidak aktif dan lainnya.
"Nah setelah perbaikan selesai semua, baru dilakukan penandatanganan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang akan memperkuat kedudukan dari pada Kemendikbud dalam hal ini terkait proses datanya," ujar Aries.
Aries menjelaskan, nomor yang telah ditandatangani SPTJM baik oleh kepala sekolah maupun pihak rektor, Kemendikbud kemudian menyerahkan kembali ke pihak operator seluler. Data terakhir ini sudah merupakan data yang paling valid setalah dilakukan verifikasi oleh operator.
"Akan kita berikan kepada pihak provider untuk kita injek kuota sesuai dengan kebutuhannya," sebut dia.
Berikan Subsidi Kuota Internet, Bukan Pulsa
Setelah itu, lanjut Aries, pihak operator seluler akan memberikan data ke Kemendikbud menyangkut nomor yang sudah berhasil diberikan subsidi kuota internet.
"Jadi ada lagi balikan data yang akan kita terima dari provider dan akan kita salurkan kepada sekolah ataupun kampus," tutur dia.
Sementara bagi nomor yang gagal diberikan subsidi kuota, pihak kampus atau sekolah mesti kembali memperbaikinya.
"Dan begitulah seterusnya di mana akan terjadi proses perputaran data yang setiap hari akan dilakukan perbaikan," terang Aries.
Aries menegaskan, bantuan yang dikirim bukan dalam bentuk pulsa, melainkan kuota internet. Hal itu demi mencegah jual beli pulsa dari penerima subsidi.
"Yang kita berikan bantuan bukan pulsa ya Bapak/Ibu tapi paket kuota data. Sehingga dalam harapan kami tidak ada lagi jual beli pulsa," pungkas Aries.
Advertisement
Kemendikbud Sudah Terbitkan Petunjuk Teknis
Kemendikbud terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi ovid-19.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan tulis, Senin, 21 September 2020.
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Jadwal Pembagian
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Advertisement
Cara Dapatkan
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go. id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go. id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.
Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun.
Sementara untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud. go.id).
Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," pesan Ainun.
Luncurkan Portal Kuota Belajar
Kemendikbud meluncurkan portal Kuota Belajar guna memudahkan tersedianya informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen, tentang bantuan kuota internet 2020.
Portal Kuota Belajar dapat diakses melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menyatakan, daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota internet disalahgunakan.
Daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam Pembelajan Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.
Evy mengimbau guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dapat mengakses laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bantuan kuota data internet tersebut.
"Dalam daftar tersebut terdapat 19 aplikasi pembelajaran, 5 video conference, 22 website, dan 401 website universitas yang sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan PJJ," ujar Evy, Selasa, 22 September 2020.
Dijelaskan dalam laman tersebut, kuota internet dari Kemendikbud dibagi dua. Ada kuota umum dan kuota belajar.
Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh.
Program bantuan kuota internet tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi, untuk memfasilitasi pembelajaran daring seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa, khususnya di masa pandemi.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak hanya sebagian tetapi seluruh guru, siswa, dosen, dan mahasiswa dapat terbantu," tegas Evy.
Advertisement