Komisi X Sambut Baik Pencabutan Kluster Pendidikan dari RUU Ciptaker

Menurut Huda, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan di tanah air.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Sep 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 03:30 WIB
DPR
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengeluarkan kluster pendidikan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Dengan demikian pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan yang sudah ada.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan kluster Pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker,” ujar Syaiful Huda, Kamis, (24/9/2020).

Dia menjelaskan, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Ciptaker dinilai kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan di tanah air.

Penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi, dan penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi nasional menjadi contoh kecil, RUU Ciptaker akan menjadikan Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan.

“Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker kluster pendidikan benar-benar disahkan. Pasti banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

UU Pendidikan Masih Relevan

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Huda menilai, berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.

Menurutnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker masih layak dijadikan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Berbagai aturan perundangan terkait pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global,” katanya.

Politikus PKB ini membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan pendidikan nasional melalui Panitia Kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Indonesia Komisi X DPR.

“Panja Peta Jalan Pendidikan ini merupakan langkah awal untuk melakukan berbagai terobosan di bidang pendidikan agar di satu sisi kompatibel dengan perkembangan global di sisi lain tetap sesuai dengan jati diri Indonesia,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya