RUU Cipta Kerja Ancam Keberadaan Pesantren, Benarkah?

RUU Cipta Kerja mengatur perizinan lembaga pendidikan karena RUU Cipta Kerja ingin menyederhanakan segala perizinan menjadi satu pintu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Sep 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 12:30 WIB
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara syariah dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Andi Syafrani mengklaim, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak ancam keberadaan pesantren terlebih pidanakan kiai.

Hal itu Andi sampaikan untuk merespons kekhawatiran sejumlah pihak atas informasi yang diedarkan secara masif di media sosial terkait RUU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap pesantren.

Kekhawatiran itu juga disampaikan oleh Ketua Presidium Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten KH. Sulaiman Effendi dalam Forum Mudzakarah Kiai Menimbang Kemaslahatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Pesantren, yang digelar FSPP Banten, di Serang beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut Andi menyampaikan, terdapat enam undang-undang terkait Pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Terkait masalah pendidikan, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanyalah perizinannya, yaitu pada paragraf 12. Adapun UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren tidak termasuk salah satu yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

“Dalam bahasa ushul fiqih, RUU Cipta Kerja sudah muqoyyad (terbatas) mengatur enam UU terkait kebudayaan dan pendidikan. Adapun UU tentang Pesantren tidak termasuk yang diatur RUU Cipta Kerja,” tegas Ketua Ikatan Alumni Pesantren Mambaul Hikam Jombang ini.

Andi melanjutkan, terkait pendidikan, Undang-undang utama yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Andi, Pasal 62 UU Sisdiknas 2003 mengatur soal kewenangan perizinan lembaga Pendidikan, sedangkan Pasal 71 Sisdiknas mengancam pidana bagi lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin berusaha pendirian lembaga pendidikan formal ataupun nonformal.

Menurut Andi, RUU Cipta Kerja mengubah pasal 62 dan 71 Sisdiknas hanya terkait kewenangan perizinan pendirian lembaga pendidikan saja, dari kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat saja. Jadi, pasal 71 yang mengatur soal pidana bagi lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin bukan pasal baru dalam RUU Cipta Kerja.

“Pasal 71 ini bukan pasal baru dalam RUU Cipta Kerja, tetaapi sudah ada sejak tahun 2003. Sepanjang menjadi praktisi hukum, saya belum pernah dengar ada sekolah (pendiri) yang terkena pidana karena pasal 71 UU Sidiknas ini. Yang kena pidana bisanya yang memalsukan akreditasi, juga pemalsuan ijasah,” ungkap Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syraif Hidayatullah Jakarta ini.

Pasal 62 dan 71 UU Sisdiknas 2003 yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja inilah yang dalam beberapa minggu terakhir memicu anggapan bahwa lembaga informal yang dimaksud dalam UU Sisidknas 2003 tersebut termasuk lembaga pesantren.

Andi meluruskan, lembaga pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan formal ataupun informal yang diatur dalam UU Sisdiknas 2003. “Alhamdulillah, dengan adanya UU tentang Pesantren, eksistensi pesantren itu menjadi spesial,” kata Andi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tidak Ada yang Protes

Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Buruh saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa yang dimaksudkan pendidikan informal dalam UU Sisdiknas 2003 adalah lembaga-lembaga pendidikan untuk ketrampilan, seperti lembaga-lembaga kursus. Andi mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan pasal 71 dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang dianggap akan mengancam eksistensi lembaga pendidikan.

“Tidak ada satu pun tokoh agama saat itu yang memprotes tentang keberadaan pasal 71 UU Sisdiknas 2003. Jadi, saya tegaskan pasal ini tidak baru. Jadi kalau mengangkat ini menjadi masalah, itu sudah basi. Itu ada tendensi politik mempermasalahkan itu,” tegas Mustasyar PCNU cabang Australia-Selandia Baru (2007-2009).

Kata Andi, kenapa RUU ini mengatur perizinan lembaga pendidikan karena RUU Cipta Kerja ingin menyederhanakan segala perizinan menjadi satu pintu, yakni melalui pemerintah pusat. Tidak hanya izin usaha dan investasi, tapi juga pendirian lembaga pendidikan.

Karena, menurut Andi, hambatan utama usaha dan investasi di Indonesia itu cukup berlika-liku dan berlapis-lapisnya perizinan dari tingkat daerah hingga tingkat pusat dan dari instasi satu ke instasi lain. Meski bisa memahami motif penyederhanaan perizinan, Andi juga mengkritisi upaya pemerintah pusat untuk melakukan sentralisasi perizinan dalam RUU Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya