Berkas 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Ketiganya adalah Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Sep 2020, 12:26 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 12:26 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya menerima kabar dari Kejaksaan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau 21.

Ketiganya adalah Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Menurut Ferdy, penyidik kini mempersiapkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sebagai tindak lanjut kelengkapan berkas.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II pada hari Senin 28 September 2020," jelas dia.

Ferdy sempat mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Untuk penahanan pertama Brigjen Prasetijo Utomo berlangsung pada 31 Juli hingga 19 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat 4 September 2020.

Sementara untuk Anita Kolopaking, lanjutnya, masa penahanan awal terhitung sejak 8 Agustus dan berakhir pada 27 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus sampai 6 Oktober 2020," kata Ferdy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Surat Palsu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu.

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.

Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya