Kejagung Periksa Djoko Tjandra sebagai Tersangka Suap Fatwa MA

Pada kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2020, 12:32 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 12:32 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut juga menyeret nama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

"Diperiksa sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa MA," tutur kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. 

Pada kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa Mahkamah Agung terkait perkara Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lewat Perantara

Uang itu diberikan oleh Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Dari dana tersebut, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan Pinangki kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya