Ganjar Sepakat dengan Mahfud MD Pidanakan Penyelenggara Konser Dangdut di Tegal

Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal.

oleh Gilar Ramdhani pada 27 Sep 2020, 12:11 WIB
Diperbarui 27 Sep 2020, 12:10 WIB
Dangdutan
Suasana hajatan yang disertai konser dangdut saat pandemi covid-19. Acarat tersebut berlangsung di di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Semarang Penyelenggaraan konser dangdut di Tegal pada Rabu, 23 September 2020 lalu berbuntut panjang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara dan meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut.

Hal itu disampaikan Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd ketika Mahfud menjawab cuitan dari KH Mustofa Bisri yang juga memposting terkait gelaran dangdut di Tegal. Dalam postingan itu, Gus Mus mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah minta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud di akun Twitternya.

Mahfud juga berharap, partai politik turut menindak kader yang diduga terlibat dalam acara itu. Mengingat, semuanya sudah berkomitmen di DPR terkait hal tersebut.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun sepakat dengan pernyataan Mahfud MD itu. Bahkan, dirinya menerangkan bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

"Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (26/9).

Ganjar sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu. Polisi lanjut Ganjar sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.

"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pendalaman kasus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP Ayat 1. 

Partai Politik Perlu Mengambil Sikap

Bersama Empat Lembaga, Komnas HAM Sepakati Pelaksanaan Festival HAM Indonesia
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ganjar juga sepakat bahwa partai politik mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh.

"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.

Pihaknya mencontohkan, di partainya PDI Perjuangan, telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan. Selain itu, dewan penegak disiplin juga sudah dibentuk di seluruh struktur.

"Harapannya, mereka ini yang nantinya menjaga. Kalau masing-masing partai melakukan yang sama dan mengamankan masing-masing partainya, harapan kita semuanya bisa tertib. Ini ada sedikit kaitannya, antara mereka yang bertugas sebagai pejabat publik atau yang bersiap melakukan tugas sebagai pejabat publik. Contohnya, dalam kontestasi pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menggelar acara pernikahan disertai hiburan dangdut. Akibatnya, konser dangdut yang digelar di lapangan itu menimbulkan kerumunan massa dengan mengabaikan protokol kesehatan yang ketat.

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan, Rabu 23 September 2020 malam.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait penyelenggaraan hajatan disertai konser dangdut saat pandemi dan juga terlapor. 

"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya