Polisi Limpahkan Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejari Timur

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Sep 2020, 08:57 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 08:57 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, berkas perkara surat jalan paslu Djoko Tjandra dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik dijadwalkan mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejari Jaktim. Rencananya pada pukul 10.00 Wib

"Iya benar, rencana jam 10.00 Wib kami serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jaktim," kata Brigjen Ferdy saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu.

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Orang Tersangka

Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya