KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

oleh Tim News Diperbarui 09 Apr 2025, 14:01 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 13:59 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/4/2025). KPK memeriksa Djoko yang merupakan mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali sebagai saksi dari kasus suap kepengurusan anggota DPR 2019-2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Djoko telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Tessa, Rabu (9/4/2025).

Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). Hanya saja KPK belum memberikan keterangan alasan memeriksa Djoko di kasus suap tersebut.

Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas dia.

Suap untuk Wahyu Setiawan

KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku.
KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. (dokumentasi KPK)... Selengkapnya

Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Buron KPK Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya