Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Segera Disidang

Jaksa telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, lengkap.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Sep 2020, 15:06 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2020, 15:06 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, lengkap. Ketiga tersangka itu adalah Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (ADK), Brigjen Prasetijo Utomo (PU), dan Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

"Rencananya pada Senin 28 September 2020 akan dilaksanakan tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, berkas para tersangka Djoko Tjandra cs itu dinyatakan telah lengkap pada Kamis 24 September 2020. Hal tersebut diinformasikan oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

"Berdasarkan surat dari Jampidum atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terhitung sejak kemarin Kamis 24 September 2020, berkas perkara surat jalan palsu dengan tersangka ADK, PU, dan JST dinyatakan lengkap oleh JPU," jelas Awi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu.

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 14 Agustus 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sangkaan

Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu, yakni PU (Brigjen Prasetijo Utomo), A (Anita Kolopaking), dan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra.

Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya